BARANG BUKTI -- Tigab Polda Babel dan Polres Babar, saat memeriksa dan memindahkan balok timah dari truk setelah diamankan tigab di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Babar,
BARANG BUKTI -- Tigab Polda Babel dan Polres Babar, saat memeriksa dan memindahkan balok timah dari truk setelah diamankan tigab di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Babar, ( Istimewa/ Humas Polda Babel)

Kasus Penyelundupan Balok Timah 9,252 Ton di Babar Masuki Tahap II, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

16 Februari 2025 06:27 WIB

SonoraBangka.id - Kasus penyelundupan balok timah seberat 9,252 ton yang diamankan tim gabungan (Tigab) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) dan Polres Bangka Barat (Babar) memasuki babak baru. Berkas perkara dan dua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, balok timah tersebut disita saat operasi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Desember 2024 lalu. Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel ke Kejari Bangka Barat.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan perkembangan terbaru ini.

"Untuk berkas perkara dan tersangka balok timah, info dari penyidik (Ditreskrimsus) kasusnya saat ini sudah masuk ke tahap dua dan Kemarin malam, berkas kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kesana," terang Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

Sedangkan, untuk kedua tersangka yaitu  EDP (23) dan AAD (25) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

"Iya, setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjut Fauzan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kejari Mentok dan kedua tersangka kini ditahan di Lapas Mentok, sedangkan barang bukti timah balok dan lainnya ini dititipkan di gudang penyimpanan Peltim Mentok Bangka Barat," jelasnya.

BARANG BUKTI -- Tigab Polda Babel dan Polres Babar, saat memeriksa dan memindahkan balok timah dari truk setelah diamankan tigab di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Babar,
BARANG BUKTI -- Tigab Polda Babel dan Polres Babar, saat memeriksa dan memindahkan balok timah dari truk setelah diamankan tigab di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Babar, (Istimewa/ Humas Polda Babel)

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kepingan balok timah ilegal seberat 9,25 Ton di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat, Minggu (15/12/24) pagi.

Ratusan kepingan balok timah ilegal tersebut direncanakan akan diselundupkan keluar wilayah Bangka yang disimpan didalam fiber dan dibawa menggunakan mobil truk bernomor pelat BN 8382 QC.

Sementara, dalam pengungkapan ini Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan seorang sopir berinisial EDP (23) warga yang berdomisili di Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kasus Penyelundupan Balok Timah 9,252 Ton di Babar Masuki Tahap II, Berkas Dilimpahkan ke Kejari, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/14/kasus-penyelundupan-balok-timah-9252-ton-di-babar-masuki-tahap-ii-berkas-dilimpahkan-ke-kejari.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm