SonoraBangka.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel), meringkus BS alias Berto (40) warga Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Sabtu (15/2/2025) kemarin.
Ia diringkus tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel di rumahnya karena menyimpan narkotika jenis sabu dan extasi.
"Ya benar kita berhasil amankan satu orang pelaku, dari tangan pelaku diamankan total ada Sabu seberat 0.30 gram dan pil ekstasi ada 51 Butir dengan berat 21.81 gram," terang Kabid humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin (17/2/2025).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 48 butir pil ekstasi warna biru merek Redbull, 3 butir pil ekstasi warna Hijau merek Mahkota, 1 plastik klip bening kecil berisi sabu.
Termasuk 4 plastik klip bening besar dan kecil kosong, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone milik pelaku yang diamankan dalam rumahnya.
"Sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ancaman pidananya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Perwira berpangkat melati tiga ini pun menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat hingga adanya penangkapan terhadap pelaku.
"Ada laporan ke kita, lalu kita segera tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya dirumahnya didampingi oleh Ketua RT setempat," jelas Kombes Pol Fauzan.
Beliau juga menegaskan bahwa, saat ini pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Simpan Sabu dan Ekstasi, Berto Pria Air Mawar Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel , https://bangka.tribunnews.com/2025/02/17/simpan-sabu-dan-ekstasi-berto-pria-air-mawar-diringkus-ditresnarkoba-polda-babel.