SonoraBangka.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menghadapi dampak kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Salah satu dampaknya adalah berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor pekerjaan umum sebesar Rp4,5 Miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go mengungkapkan pemerintah daerah akan menyesuaikan kondisi fiskal dengan langkah-langkah efisiensi yang lebih ketat.
"Kita akan menyesuaikan saja. Pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat ini tentu berdampak pada beberapa program yang sudah direncanakan, terutama di sektor pekerjaan umum," ujar Mie Go kepada Bangkapos.com, Senin (17/2/2024).
Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga dihadapkan pada tantangan defisit anggaran yang cukup besar di tahun 2025.
Kondisi ini semakin diperberat dengan adanya penganggaran ulang untuk Pilkada Kota Pangkalpinang yang akan digelar pada Agustus 2025, dengan total usulan anggaran dari penyelenggara sebesar Rp33,175 Miliar.
Meski demikian, Pemkot Pangkalpinang telah lebih dulu melakukan efisiensi anggaran sebelum terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Sejumlah program dan kegiatan telah disesuaikan berdasarkan skala prioritas dalam pembahasan bersama DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Badan Anggaran DPRD.
"Efisiensi dan rasionalisasi juga telah dilakukan berdasarkan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tambahnya.
Mie Go mengatakan dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran ini, Pemkot Pangkalpinang harus melakukan berbagai penyesuaian agar program pembangunan tetap berjalan meskipun dengan keterbatasan anggaran.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemkot Pangkalpinang Terdampak Efisiensi, Kehilangan DAU Pekerjaan Umum Rp4,5 Miliar , https://bangka.tribunnews.com/2025/02/17/pemkot-pangkalpinang-terdampak-efisiensi-kehilangan-dau-pekerjaan-umum-rp45-miliar.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Ardhina Trisila Sakti