SonoraBangka.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang pemeriksaan agenda pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) kepala daerah di Kabupaten Bangka Barat, telah selesai dilaksanakan pada Senin (17/2/2025).
Perkara-perkara tersebut adalah, Perkara Nomor 266 PHPU Pilgub Provinsi Babel dan Perkara Nomor 99 PHPU Pilbup Kabupaten Bangka Barat.
Sidang agenda pembuktian ini dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak.
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono mengatakan proses Pilkada Bangka Barat masih belum selesai, karena masih menunggu hasil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses Pilkada kita belum selesai, tugas KPU sampai penetapan, proses masih berproses di MK, semua tahapan di MK sudah dilewati bersama. Apapun nanti, tepat tanggal 24 Februari 2025. MK akan membuat keputusan mengenai Pilkada Babar," kata Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono di kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rabu (19/2/2025) di Hotel KWP Mentok.
Dikatakan Darjiono, apapun nanti keputusan dari MK, bakal dilaksanakan oleh KPU berkaitan hasil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bangka Barat.
"Kami berharap apapun nanti putusan MK menerima dengan lapang dada. Karena itu putusan lembaga tertinggi di Republik Indonesia," ujarnya.
Darjiono berharap terkait putusan MK dapat diterima, dan semua tahapan yang telah dilakukan KPU Bangka Barat berkaitan Pilkada Serentak telah berjalan dengan aman dan lancar.
"Kita tetap menjadi saudara, walaupun berbeda-beda pilihan, itu biasa. Persatuan bangsa kita utamakan. Karena kita harus terus mendukung pelaksanan Pilkada ini, sampai proses pelantikan Bupati Bangka Barat," harapnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Sampaikan Putusan PHPU Pilkada Bangka Barat pada 24 Februari 2025, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/19/mahkamah-konstitusi-sampaikan-putusan-phpu-pilkada-bangka-barat-pada-24-februari-2025.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti