Ilustrasi
Ilustrasi ( Freepik)

Harus Tahu! Ini Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan dan Ketentuannya

21 Februari 2025 09:34 WIB

SonoraBangka.id - Bagi umat muslim di seluruh dunia, menunaikan ibadah puasa Ramadhan adalah suatu kewajiban.

Namun, bagi yang berhalangan dan tidak dapat menjalankannya, wajib menggantinya di lain waktu.

Pertanyaannya, kapan batas akhir qadha puasa Ramadhan?

Beberapa ulama memiliki pandangan berbeda mengenai hal ini, sehingga penting untuk memahami ketentuannya agar tidak terlewat.

Pendapat Ulama tentang Batas Waktu Qadha Puasa

Dalam kajian fikih, terdapat dua pendapat utama mengenai batas waktu mengganti puasa Ramadhan.

Ulama Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa qadha puasa harus diselesaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Sementara itu, ulama Hanafiyah menyatakan bahwa tidak ada batas akhir dalam mengganti puasa. Artinya, puasa yang belum ditunaikan tetap bisa diganti kapan saja, meskipun sudah melewati tahun berikutnya.

Konsekuensi Jika Belum Mengganti Puasa

Bagi seseorang yang belum mengqadha puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya, ia tetap diwajibkan untuk membayarnya setelah bulan suci berlalu.

Namun, jika keterlambatan ini terjadi karena kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut juga diwajibkan membayar fidyah.

Fidyah ini diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Anjuran Waktu Terbaik untuk Mengganti Puasa

Agar tidak terlambat dalam menunaikan qadha, sebaiknya mengganti puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Berdasarkan kalender Hijriah yang dirilis oleh Kementerian Agama, awal puasa Ramadhan 2025 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Oleh karena itu, puasa yang tertunda sebaiknya dilaksanakan sebelum tanggal tersebut.

Selain itu, mengganti puasa pada hari Senin dan Kamis juga dianjurkan, karena bertepatan dengan hari-hari yang memiliki keutamaan tersendiri dalam Islam.

Niat Qadha Puasa dan Doa Berbuka

Bagi yang akan menunaikan qadha puasa, niatnya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ. 

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Sedangkan doa berbuka puasa adalah:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.

Artinya: "Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."

Dasar Hukum Kewajiban Qadha dan Fidyah

Dalam Al-Qur'an, kewajiban mengganti puasa dan membayar fidyah disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Kesimpulan

Qadha puasa Ramadhan memiliki batas waktu yang berbeda menurut pendapat ulama. Sebaiknya, puasa yang ditinggalkan segera diganti agar tidak menumpuk dan menghindari kewajiban membayar fidyah akibat kelalaian.

Namun, jika masih memiliki utang puasa, maka segeralah menggantinya sebelum bulan Ramadhan tiba kembali.

Artikel ini telah terbit di https://www.kabarbumn.com/ragam/115667280/simak-ini-batas-waktu-qadha-puasa-ramadhan-dan-ketentuannya?page=3

Sumberwww.kabarbumn.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm