Kepala Unit Implementasi Kebijakan SP dan Pengawasan SP PUR KPwBI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ardi Pratama
Kepala Unit Implementasi Kebijakan SP dan Pengawasan SP PUR KPwBI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ardi Pratama ( Dok. KPwBI Kep. Bangka Belitung)

Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial: Stimulus Bank Sentral Mendukung Program 3 Juta Rumah

21 Februari 2025 13:41 WIB

Penulis : Ardi Pratama – Kepala Unit Implementasi Kebijakan SP dan Pengawasan SP PUR KPwBI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

SONORABANGKA.ID - Program 3 Juta Rumah menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia. Program ini juga menjadi  angin segar bagi generasi muda yang belakangan dicap akan sulit memiliki hunian di tengah harga properti yang terus melonjak.

Komitmen ini ditegaskan oleh Menteri Pemukiman dan Perumahan Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers pada Kamis (20/02/2025).

Dalam mewujudkan cita-cita besar ini, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral turut berperan aktif melalui pemberian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Kebijakan ini menjadi menarik karena menunjukkan keseriusan BI sebagai bank sentral bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung tersedianya perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat.

Peningkatan insentif KLM yang diberikan oleh BI akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan. Secara nominal, peningkatan insentif KLM nantinya diharapkan akan setara dengan Rp80 triliun.

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)  itu? KLM merupakan insentif yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang memenuhi persyaratan tertentu dalam penyaluran kredit.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11 Tahun 2023 tentang Insentif Likuiditas Makroprudensial.

Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG)  No. 21 Tahun 2024, Bank Indonesia memberikan KLM kepada Bank yang menyalurkan Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia, yang dalam hal ini mencakup sektor perumahan rakyat.

Mekanisme pemberian KLM salah satunya adalah dengan cara memberikan insentif berupa penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) kepada perbankan yang memenuhi kriteria. Singkatnya, GWM adalah simpanan minimum yang harus dimiliki oleh bank di Bank Indonesia.

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm