SonoraBangka.id - Anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ( ABPEDNAS ) Bangka Barat (Babar), mendatangi kantor DPRD Bangka Barat, Kamis (20/2/2025) siang.
Tujuan kedatangan mereka untuk menolak terkait wacana tunjangan atau gaji ke Pemerintah Desa dan BPD yang dibayarkan selama empat bulan sekali, melalui alokasi dana desa (ADD).
Sekretaris DPC Abpednas Bangka Barat, Suwandi mengatakan perwakilan DPC mendatangi DPRD Bangka Barat, untuk rapat dengar pendapat. Tetang wacana pencairan tunjangan pemerintah desa, dilakukan empat bulan sekali.
"Kami selaku Pemdes, BPD, para perangkat desa menolak keras wacana tersebut. Kita berharap pemberian tunjangan dilakukan seperti biasa, setiap bulan. Alasannya menyangkut hal perut. Terus terang saja kami merasa, gimana. Tentang kesejahteraan ini," keluh Suwandi yang juga Ketua BPD Desa Air Nyatoh di kantor DPRD Bangka Barat, Kamis (20/2/2025).
Ia menambahkan, apabila tunjangan/ gaji diberikan selama empat bulan sekali, menurutnya bakal mengganggu kinerja dan perekonomian para anggota BPD dan perangkat desa lain.
"Apabila sebulan sekali tentu pempermudah kinerja kami juga. Jadi, tuntutan kami terutama kepada badan dan dinas terkait. Berharap agar tunjangan itu diberikan setiap bulan," harapnya.
Dikatakannya, saat ini tunjangan atau gaji yang diterima Ketua BPD berkisar Rp2,4 juta, setiap bulan..
"Tunjangan BPD bervariasi, Ketua BPD kisaran Rp2,4 juta, Wakil Ketua di bawahnya, Sekretaris hingga anggota di bawahnya lagi. Anggota BPD itu bermacam-macam dan jumlah berbeda setiap desanya, ada 5 sampai 9 orang, tergantung jumlah penduduk masing masing desa," katanya.
Suwandi, meminta DPRD Bangka Barat dan Pemkab Bangka Barat menyetujui terkait keinginan Pemdes, BPD dan perangkat desa lain terkait tunjangan/ gaji yang dibayarkan setiap bulan bukan empat bulan sekali.
Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsum mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi sejumlah anggota Anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ( ABPEDNAS ) Bangka Barat, yang datang ke kantor DPRD Bangka Barat.