SonoraBangka.id - Baru-baru ini, viral di media sosial seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terkena tilang elektronik akibat penumpangnya tidak mengenakan helm.Dalam unggahan akun Instagram @jakarta.keras, Sabtu (22/2/2025), pengemudi ojol bercerita jika seringkali penumpang sulit diminta untuk mengenakan helm.
Akibatnya, jika terkena tilang elektronik, justru pengemudi yang harus menanggung denda. “Kerap terjadi, heran bangett sih kenapa perempuan itu gak mau pake helm? klo misal ga mau pake ya di bawa driver ya bawa sendiri, toh kalo sudah begini driver juga yang knea, di suruh pake helm, kalau pun di pake ngasih ratingnya suka seenak nya, turunnya prengat-prengut, kalo masih ga mau pake helm pesennya yang mobil aja, udah banyak potongan ditambah harus bayar tilang,” tulis unggahan tersebut.
Pada unggahan tersebut, terlihat pengemudi ojol terkena tilang elektronik karena penumpangnya tidak menggunakan helm. Menanggapi kejadian tersebut, Pemerhati masalah transportasi Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Helm berfungsi untuk mencegah cedera yang lebih parah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas Jadi helm bukan sebagai pajangan atau aksesoris tapi lebih pada fungsi keamanan dan keselamatan pengemudi dan penumpangnya,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
Dia juga menjelaskan, pada pasal 106 ayat (8) setiap orang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
“Berarti bahwa pengemudi yang membawa penumpang kemudian tidak menggunakan helm merupakan pelanggaran lalu lintas seperti contoh kasus viral tersebut. Pengemudi atau ojol berhak untuk tidak mengangkut penumpang yang dianggap tidak mematuhi peraturan seperti tidak mau pakai helm.
Otoritas sepenuhnya ada ditangan pengemudi ojol, seharusnya ditolak dan jangan diangkut,” ucap Budiyanto. Apabila terpaksa dibawa atau diangkut konsekuensinya adalah pelanggaran hukum lalu lintas sebagaimana diatur dlm ketentuan pidana pasal 291 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, berbunyi : Setiap orang yg mengemudikan sepeda motor yg membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Ojol Kena Tilang Elektronik Akibat Penumpang Tidak Pakai Helm", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/22/141100515/viral-ojol-kena-tilang-elektronik-akibat-penumpang-tidak-pakai-helm.