EDARAN WALI KOTA - Wali Kota Jambi, Maulana langsung mengeluarkan edaran terkait bulan suci Ramadan di Kota Jambi. Mulai dari pelarangan tempat hiburan malam, hingga aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
EDARAN WALI KOTA - Wali Kota Jambi, Maulana langsung mengeluarkan edaran terkait bulan suci Ramadan di Kota Jambi. Mulai dari pelarangan tempat hiburan malam, hingga aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. ( Ist)

Ini Aturan Penggunaan Pengeras Suara untuk Tadarus saat Bulan Ramadan di Kota Jambi Dibatasi

23 Februari 2025 15:00 WIB

SonoraBangka.id - Penggunaan pengeras suara di Jambi hanya diperbolehkan digunakan hingga pukul 22.00 WIB atau jam 10 malam.

Ya, Wali Kota JambiMaulana membatasi penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat tadarus bulan suci Ramadan tahun 2025.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Jambi nomor 3 tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha dalam bulan suci Ramadhan tahun 2025.

"Pelaksanaan kegiatan tadarus di masjid dan musala dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," tertulis dalam Surat tersebut.

Tadarus lewat pukul 22.00 WIB tetap boleh dilanjutkan, namun tanpa menggunakan pengeras suara.

"Lewat pukul 22.00 WIB tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara," lanjutan SE tersebut.

Selain melarang operasional tempat hiburan malam, Maulana juga mengatur pelaksanaan kegiatan usaha di bulan suci Ramadan lain, yakni:

Melarang Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, tempat karaoke selama bulan suci Ramadan dihentikan, terhitung H-3 tanggal 26 Februari 2025 (tiga hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 tanggal 3 April 2025 (tiga hari setelah hari raya Idulfitri).

Meminta pemilik pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk wanita.

Kemudian, kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi, boleh tetap dibuka, tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati Bulan Suci Ramadhan.

Nah terakhir, Maulana mengimbau masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari. 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Penggunaan Pengeras Suara untuk Tadarus saat Bulan Ramadan di Kota Jambi Dibatasi, Berikut Aturannya, https://jambi.tribunnews.com/2025/02/22/penggunaan-pengeras-suara-untuk-tadarus-saat-bulan-ramadan-di-kota-jambi-dibatasi-berikut-aturannya?jxrecoid=2a4ac998-c172-45a3-9223-0c617f8a11d0~hp_tbn&source=widgetArtikelRekomendasi&engine=JXA.

Sumberjambi.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm