SonoraBangka.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menyampaikan jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan atau independen yang bakal maju dalam Kontestasi Pilkada Ulang 2025.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian mengatakan, sesuai dengan ketentuan, bakal calon independen diwajibkan mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 16.433 dukungan.
Menurut Sobarian, angka minimal dukungan tersebut sama dengan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada pelaksanaan Pemilihan terkahir.
"Hari ini kita mulai sosialisasikan, nanti penyerahan dukungan itu bisa dimulai pada 9 Maret. Berarti putra-putri terbaik Pangkalpinang hari ini bisa mulai menyiapkan dukungan di angka 16.433 tadi, nanti setelah dibuka bisa diserahkan mulai aplikasi Silon KPU," ujar Sobarian, Rabu (26/2/2025).
Sobarian juga menerangkan, syarat dukungan yang terdiri dari fotocopy KTP dan pernyataan dukungan tersebut setidaknya harus tersebar di empat Kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Form (dukungan) bisa diunduh di website resmi kami, ataupun bisa langsung menuju kantor KPU Kota Pangkalpinang karena kita juga membuka helpdesk," terangnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan jika pihaknya tidak membatasi jumlah para kandidat yang mempunyai keinginan untuk maju melalui jalur perseorangan tersebut.
"Tidak ada batasan, yang penting memenuhi syarat dukungan 16.433 tadi karena nanti kita juga akan melakukan verifikasi," kata Sobarian.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul KPU Kota Pangkalpinang Sampaikan Syarat Calon Independen di Pilkada Ulang 2025, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/26/kpu-kota-pangkalpinang-sampaikan-syarat-calon-independen-di-pilkada-ulang-2025.
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Ardhina Trisila Sakti