SonoraBangka.id - Diketahui, salah satu syarat sah puasa yaitu dilarang memasukan benda ke dalam lobang terbuka yang ada di tubuh secara sengaja.
Lalu apakah menghirup inhaler dapat membatalkan puasa?
Mengingat saat menghirup inheler ada aroma yang masuk ke dalam tubuh lewat lobang hidung.
Sebagai informasi, inhaler adalah alat medis yang digunakan untuk membantu penderita asma atau gangguan pernapasan lainnya agar dapat bernapas lebih baik.
Cara kerjanya adalah dengan menyemprotkan obat dalam bentuk aerosol atau uap yang langsung masuk ke paru-paru melalui mulut atau hidung.
Banyak orang yang bertanya apakah inhaler membatalkan puasa, mengingat ada zat yang masuk ke dalam tubuh.
Dilansir dari NU Online, Dokter alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Iqbal Syauqi dalam tulisannya ‘Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin Saat Puasa’ menyampaikan bahwa menghirup aroma tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.
Keterangan itu, ia kutip dari penjelasan Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:
“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Pasalnya, terang dia, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang berwujud atau yang terlihat oleh mata (‘Ain).
'Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.
Sementara, aroma tidak termasuk ‘Ain karena tidak berwujud. Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa.
Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.
Penggunaan inhaler/nebulizer atau obat yang langsung masuk ke paru-paru juga tidak membatalkan puasa karena obatnya langsung ke paru-paru tidak melewati saluran pencernaan
Hal senada juga disampaikan oleh mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.
Ia menjelaskan menghirup inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.
Para ulama telah membahas hal ini dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhealer ini, yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.
"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terang Wahid Ahmadi dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.
Ia mencontohkan kasus lain seperti ketika menghirup asap rokok.
Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.
"Ada orang merokok misalnya, kita disebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah."
"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, engga ada masalah," jelasnya.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
"Karena itu inhaler juga termasuk gas ya, tidak ada masalah juga. Boleh," tutupnya.
Penyebab Batalnya Puasa
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.
Dengan demikian orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].
2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.
Bagi yang melakukannya maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan dan wajib membayar kifarah.
Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.
3. Keluar Mani karena Bercumbu
Dalam buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.
Yang dimaksud bercumbu disini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.
Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).
4. Keluar Haid dan Nifas
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :
“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Perlu diketahui, bahwa wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadhan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bolehkan Hirup Inhaler saat Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasannya, https://bangka.tribunnews.com/2025/03/02/bolehkan-hirup-inhaler-saat-puasa-ramadhan-berikut-penjelasannya?page=all.