SonoraBangka.id - Kini, dua orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di perbatasan Myanmar telah berhasil kembali ke tanah air.
Informasi ini diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Elius Gani.
"Informasi dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti itu, sekarang sudah berada di rumah perlindungan dan trauma center Kemensos di Jakarta," ujar Elius Gani kepada Bangkapos.com, Rabu (5/3/2025).
Namun saat dikonfirmasi lebih jauh, Elius mengatakan masih belum mendapat data dan Informasi secara lengkap terkait hal tersebut.
"Untuk data belum ada," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, total terdapat 69 pekerja ilegal asal Provinsi Bangka Belitung diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di perbatasan Myanmar.
"Saat ini kami katakan ada 69 pekerja imigran ilegal, karena berangkatnya bukan melalui jasa tenaga kerja," ujar Elius Gani, Selasa (4/3/2025).
Elius Gani mengungkapkan berdasarkan informasi, para korban diiming-imingi dengan gaji besar sehingga menarik minat para korban.
"Jadi ada saudara atau orang Bangka juga yang sudah kerja, jadi perekrutannya dari mulut ke mulut," tuturnya.
Namun sayangnya, gaji besar merupakan janji manis yang tidak didapatkan oleh para korban.