LIBUR SEKOLAH DIPERCEPAT - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan perubahan jadwal libur sekolah dipercepat menjadi tanggal 21 Maret 2025. Perubahan jadwal libur ini untuk mengantisipasi arus mudik lebaran 2025.
LIBUR SEKOLAH DIPERCEPAT - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan perubahan jadwal libur sekolah dipercepat menjadi tanggal 21 Maret 2025. Perubahan jadwal libur ini untuk mengantisipasi arus mudik lebaran 2025. ( Grafis Tribunnews.com)

Dipercepat Mulai 21 Maret Sebelum Lebaran, Total Libur Sekolah 19 Hari

7 Maret 2025 06:40 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, Pemerintah merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadan 2025.

Libur yang semula dijadwalkan mulai 26 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret.

Sedangkan jadwal kembali masuk sekolah tetap seperti semula yakni pada 9 April 2025.

 

Dengan demikian, siswa sekolah mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA hanya belajar efektif di sekolah selama 12 hari di bulan Ramadhan 2025.

Dipercepatnya libur sekolah berimbas pada penambahan libur jelang dan sesudah lebaran bagi pelajar sekolah. 

Jika sebelumnya, libur untuk pelajar 14 hari, namun karena ada penambahan libur sekolah lima hari, maka total libur menjadi 19 hari.

Libur tersebut mencakup libur sekolah, libur akhir pekan dan libur Idul Fitri.

Karena sekolah libur, para guru sekolah di seluruh jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SLTA juga bakal libur lebih panjang pada momen lebaran tahun ini.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan revisi libur lebaran ini untuk anak sekolah untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H.

"Libur sekolah dan madrasah setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025," ujar Pratikno seusai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta pada Rabu (5/3/2025).

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm