PETUGAS KPPS -- Sebanyak 28 anggota KPPS telah dilantik KPU Bangka Barat dan bakal bertugas di empat TPS Desa Sinar Manik, yang bakal melakukan pemungutan suara ulang pada 22 Maret 2025 mendatang.
PETUGAS KPPS -- Sebanyak 28 anggota KPPS telah dilantik KPU Bangka Barat dan bakal bertugas di empat TPS Desa Sinar Manik, yang bakal melakukan pemungutan suara ulang pada 22 Maret 2025 mendatang. ( Bangkapos.com/Riki Pratama )

28 Anggota KPPS Telah Dilantik, Bakal Melaksanakan PSU di Desa Sinar Manik Bangka Barat

10 Maret 2025 15:08 WIB

SonoraBangka.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, telah melakukan pelantikan anggota kelompok penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasca putusan Mahkamah Konstitusi (KPPS PSU-MK) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Bangka Barat, Henny Afriana mengatakan anggota yang dilantik total 28 orang, untuk empat TPS di Desa Sinar Manik, dengan setiap TPS diisi oleh tujuh orang anggota KPPS.

Mereka bakal bertugas pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang bakal dilaksanakan pada 22 Maret 2025 mendatang. 

"Dari 28 orang, satu orang KPPS yang sudah pindah domisili dan mekanisme penggantinya diambil dari PAW Pilkada lalu masih berasal dari TPS setempat. Tugas KPPS masih sama  untuk PSU, malah lebih agak ringan, mengingat hanya satu kotak Pilbup saja," kata Henny Afriana, kepada Bangkapos.com, Minggu (9/3/2025).

Ia menyebutkan, untuk masa kerja anggota KPPS dan PKTPS dimulai dari 7 Maret sampai 8 April 2025 dan pembentukan KPPS pada penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menggunakan mekanisme pengangkatan kembali pada pemilihan tahun 2024.

"Ini berdasarkan hasil evaluasi kinerja, apabila terdapat KPPS yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai KPPS maka KPU dapat melakukan penggantian dari daftar calon anggota KPPS sesuai mekanisme penggantian antarwaktu," katanya.

Lebih jauh dikatakanya, penjelasan ketentuan terkait pembentukan penyelenggara pemungutan suara ulang, dilakukan berdasarkan lampiran II surat Ketua KPU Nomor 493/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025.

"KPU Kabupaten hanya membentuk KPPS beserta petugas ketertiban TPS. Serta menetapkan pengambilalihan untuk seluruh PPK dan PPS pada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang melakukan rekapitulasi ulang surat suara," katanya. 

Dikatakannya, KPU Kabupaten Bangka Barat, wajib memastikan penyelenggara Badan Adhoc (KPPS) dapat memahami seluruh ketentuan dan prosedur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi perolehan suara. 

"Jika dipandang perlu KPU Kabupaten dapat melaksanakan bimbingan teknis dengan memperhatikan ketersediaan anggaran, dan prinsip efisien serta efektif," jelasnya.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm