Wakil Ketua DPRD Bangka Barat, Oktorazsari
Wakil Ketua DPRD Bangka Barat, Oktorazsari ( Bangkapos.com/Riki Pratama )

34 Nakes Segera Kembali Bekerja, Pemkab Bangka Barat Gunakan Skema Pembayaran Melalui BLUD

12 Maret 2025 15:52 WIB

SonoraBangka.id - Sebanyak 397 tenaga honorer di Kabupaten Bangka Barat yang terdiri dari tenaga kesehatan (nakes), guru, dan tenaga dasar masih diperjuangkan untuk dapat kembali bekerja setelah dirumahkan oleh Pemkab Bangka Barat sejak 1 Maret 2025.

Wakil Ketua DPRD Bangka Barat, Oktorazsari mengungkapkan, pihaknya terus berupaya agar para tenaga honorer tersebut dapat kembali bekerja dengan skema pembayaran yang sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengatakan, untuk tenaga kesehatan telah memiliki skema pembayaran gaji, dapat dilakukan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di satuan kerja perangkat daerah.

"Jadi untuk nakes ini ada 34 orang, dalam waktu dekat, Insya Allah bekerja kembali, tetapi kita tunggu peraturan bupati. Jadi ada pengalihan untuk pembayaran gaji mereka, melalui pola BLUD tidak melalui APBD/APBN," kata Wakil Ketua DPRD Bangka Barat, Oktorazsari, kepada Bangkapos.com, Rabu (12/3/2025).

Sementara untuk tenaga non-ASN lainnya, seperti tenaga sopir, pramusaji, tukang kebun, administrasi, keamanan dan tenaga dasar lainnya bakal diterapkan skema outsourcing.

"Untuk tenaga dasar itu juga masih menunggu peraturan bupati. Hanya honorer guru yang belum ada regulasi apakah dilakukan pembayaran upah penyedia jasa lainnya (PJLP) atau pola lainnya. Pemkab masih mencari daerah lain yang menggunakan pola ini, kita akan tanyakan dulu," terangnya.

Sekda Bangka Barat, M Soleh, mengatakan Pemkab Bangka Barat, terus mencari skema atau payung hukum agar 397 honorer, berasal dari tenaga kesehatan, guru dan tenaga dasar yang dirumahkan dapat kembali bekerja.

Ia mengatakan, merumahkan ratusan honorer, bukan karena keinginan Pemkab Bangka Barat.

Namun, karena adanya, aturan dan surat edaran dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025.

Untuk tenaga honorer yang tidak memanuhi syarat (TMS) dan meminta OPD tidak diperkenankan, mengalokasikan pendanaan dan pembayaran gaji pegawai non-ASN yang tidak memenuhi kriteria, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025.

"Intinya bahwa sekarang lagi cari skemanya agar mereka direkrut kembali. Sesuai dengan ketentuan," kata Sekda M Soleh.

Soleh menambahkan, sejumlah skema telah terlihat dari rapat dengar pendapat tersebut, seperti tenaga kesehatan (Nakses) yang bakal dibiayai gajinya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Nakes skemanya BLUD, guru kita cari KBLI butuh untuk NIB, belum ketemu kita. Tenaga dasar, nanti itu outsourcing, ada Peraturan bupatinya, lagi dibuat mudah mudahan tidak lama lagi. Guru lagi cari payung hukumnya secepatnya, karena mereka dibutuhkan," terangnya. 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 34 Nakes Segera Kembali Bekerja, Pemkab Bangka Barat Gunakan Skema Pembayaran Melalui BLUD, https://bangka.tribunnews.com/2025/03/12/34-nakes-segera-kembali-bekerja-pemkab-bangka-barat-gunakan-skema-pembayaran-melalui-blud.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm