SONORABANGKA.ID - DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2024, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Kamis (27/03/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi menyampaikan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2024 mempedomani peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk mejalankan ketentuan pasal 71 ayat (2) undang - undang nomor 23 tahun 2014.
“Penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD dilakukan setiap satu kali dalam setahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, LKPJ bupati merupakan laporan hasil kinerja pemerintah daerah yang memuat pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut
pertanggungjawaban kinerja, termasuk hasil pelaksanaan kebijakan dan program pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD selaku wakil rakyat yang menjalan fungsi pengawasan, berkewajiban
melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dengan memperhatikan capaian
kinerja program/kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
"Pembahasan terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2024 nanti akan dilaksanakan bersama organisasi perangkat daerah untuk menggali dan mendapatkan informasi yang akurat dan transparan, sehingga hasil pembahasan dapat dijadikan dasar dalam merumuskan rekomendasi DPRD. Untuk itu, kami mengharapkan kerja sama yang saling membangun dari seluruh organisasi perangkat daerah, dalam membahas LKPJ bupati bangka tahun 2024," ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi mengharapkan ke depan, kita sama - sama berharap bersinergi dan kolaborasi antara DPRD, Bupati, dan perangkat daerah berkembang semakin baik sehingga dapat mempercepat pencapaian tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan di kabupaten Bangka.