SONORABANGKA.ID - Pj Walikota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna Kesebelas Masa
Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (27/03/2025).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha menyampaikan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 ini di laksanakan karena DPRD selaku wakil rakyat yang menjalan fungsi pengawasan, berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dengan memperhatikan capaian
kinerja program dan kegiatan juga pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
"Pembahasan terhadap LKPJ Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 nanti akan dilaksanakan bersama organisasi perangkat daerah untuk menggali dan mendapatkan informasi yang akurat dan transparan, sehingga hasil pembahasan dapat dijadikan dasar dalam merumuskan rekomendasi DPRD. Untuk itu, kami mengharapkan kerja sama yang saling membangun dari seluruh organisasi perangkat daerah, dalam membahas LKPJ Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2024," ungkapnya.
Pj Walikota Pangkalpinang, Unu Ibnudin dalam sambutannya menyampaikan LKPJ Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 disusun sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan program
pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD Kota Pangkalpinang.
"LKPJ ini adalah upaya Pemkot Pangkalpinang mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance dan ruang lingkup
penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk
capaian program dan kegiatan di tahun anggaran 2024," pungkasnya.