SonoraBangka.id - Seorang warga Desa Penyak, pria berinisial D (25) di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah tempat bekas pondok di depan rumah warga yang terletak di Jalan Lingkar Desa RT 008, Desa Penyak, Bateng.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 69 paket diduga sabu dengan total berat mencapai 17,6 gram. Tersangka sudah diamankan pada saat berada di sebuah pondok kosong.
"Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Jumat (18/4/2025).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Karena itulah, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Polres Bangka Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Desa Penyak, 69 Paket Barang Bukti Disita, https://bangka.tribunnews.com/2025/04/18/polres-bangka-tengah-tangkap-pengedar-sabu-di-desa-penyak-69-paket-barang-bukti-disita.