SonoraBangka.id - Kisah viral seorang nenek bernama Risma Siaahan (64) ditangkap Kejari Medan terlibat dalam kasus penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Adapun total kerugian negara mencapai Rp 21,91 miliar.
Nenek tersebut ditangkap di kediamannya setelah surat penetapan Risma sebagai tersangka terbit pada Kamis, (17/4/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa surat nomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 menjadi dasar penerbitan surat perintah penangkapan pada hari yang sama.
Tim Kejari Medan, bersama petugas dari Polrestabes Medan dan pemerintah setempat, mendatangi kediaman Risma di Jalan Sutomo No 11, Kota Medan.
"Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan," ujar Ali melalui saluran telepon pada Sabtu (19/4/2025).
Setelah penangkapan, Risma dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk pemeriksaan dan penahanan.
Dalam perjalanan, Risma terlihat berkomunikasi intens dengan penasehat hukumnya melalui telepon.
"Sesampainya di rutan, dibawa ke ruang register, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri," ungkap Ali.
Menanggapi situasi tersebut, tim Kejari menghubungi dokter dari RSUD Pirngadi untuk memeriksa kesehatan Risma.