SonoraBangka.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara (minerba).
Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah penyesuaian tarif royalti timah menjadi progresif, yakni antara 3 hingga 10 persen berdasarkan harga pasar.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyambut baik kebijakan ini dan mengaku bersyukur atas penyesuaian tarif royalti timah menjadi progresif 3-10 persen.
"Saya senang, saat ini Ketua Komisinya Pak Bambang Patijaya itu Ketua DPD Golkar saya. Beliau sangat luar biasa memperjuangkan itu," katanya, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, peningkatan royalti timah harus diimbangi dengan meningkatnya penghasilan timah sesuai dengan jumlah kuota yang masuk bagi negara.
"Kalau sedikit masuknya, ya tentu dapat (royalti) sedikit, income (pendapatan) bagi kita daerah, kalau timahnya banyak maka royalti juga naik," katanya.
Kenaikan tarif royalti timah tersebut dinilai akan berpengaruh terhadap keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
"Kalau hanya tarif flat royalti 3 persen seperti yang saat ini, yang kita dapat hanya Rp30-40 miliar, tapi dengan progresif ini bisa jadi Rp60-70 miliar," katanya.
Maka itu, sebagai Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mendukung Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani yang berniat menutup jaringan timah ilegal seperti penyelendupan.
"Itu akan menghambat pendapatan daerah, kalau bisa masuk ke dalam royalti daerah itu lumayan, artinya, semakin tinggi ekspornya maka akan mempengaruhi pendapatan daerah," katanya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bupati Bangka Tengah Algafry Sambut Baik Kenaikan Royalti Timah Progresif 3–10 Persen, https://bangka.tribunnews.com/2025/04/21/bupati-bangka-tengah-algafry-sambut-baik-kenaikan-royalti-timah-progresif-310-persen.