SonoraBangka.id - Mantan ketua Bawaslu Bangka Sugesti pada Selasa (22/4/2025) kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel).
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabid humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Rabu (23/4/2025).
"Iya, tadi saya dapat info dari Direktur Reskrimsus sudah ditetapkan tersangka atas nama Sugesti," ungkap Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah.
Setelah penetapan sebagai tersangka penyidik pun bakal melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti yang bersangkutan akan kita panggil, informasi lebih lanjutnya nanti kita sampaikan lagi," ujarnya.
Sementara, pihak pelapor dalam hal ini Rustamsyah melalui tim penasihat hukumnya Naufal Ikhsan mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Babel
"Semalam kami dapat kabar dari penyidik terkait penetapan tersangka Sugesti, saya barusan dari Polda mengambil SP2HP dan informasinya besok (Kamis, 24/4/2025) dia (Sugesti) bakal dipanggil penyidik setelah ditetapkan tersangka," kata Naufal Ikhsan kepada Bangkapos.com.
Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel), Rustamsyah, melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka, Sugesti, ke Polda Babel atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh penasihat hukum Rustamsyah, Naufal Ikhsan, Senin (30/12/2024).