SonoraBangka.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut Andi Octavian Dewindra, pegawai SPBUN Ketapang, dengan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsidair dua bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (23/4/2025).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dwinata Estu Dharman dan diikuti terdakwa secara daring. Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Novi Andari dari Kejari Pangkalpinang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Octavian Dewindra pidana penjara selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta, apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan penjara," kata Novi Andari.
JPU juga menetapkan agar masa tahanan yang telah dijalani terdakwa sepenuhnya dihitung sebagai bagian dari hukuman, dan bahwa terdakwa tetap dalam status tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang telah dijalani selama sepenuhnya dari pidana ini, serta terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa Andi Octavian Dewindra didakwa dengan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 06 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Terdakwa sendiri telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Pangkalpinang, Senin 14 April 2025 lalu.
Sidang kedua, Kamis (17/4/2025) dengan agenda saksi-saksi dari JPU Kejari Pangkalpinang dan hari ini sidang agenda tuntutan.
Selanjutnya, hakim ketua Dwinata Estu Dharman menanyakkan dan tanggapan pembelaan dari terdakwa Andi Octavian Dewindra, atas tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa.
"Iya itu ya terdakwa tuntutan dari penuntut umum dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp10 juta subsidair dua bulan. Saudara punya hak untuk pembelaan atau permohonan, apakah ada yang disampaikan terdakwa," tanya hakim ketua kepada terdakwa melalui daring atau online.