Makruh artinya tidak berdosa jika dilakukan namun sebaiknya ditinggalkan.
Dalam riwayat Ibnu Abbas, seseorang boleh mencicipi makanan.
Sebab, mencicipi makanan tidak sampai pada tenggorokan seperti dilansir dari TribunRamadan.
"Ibnu Abbas berkata; Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa,".
Mencicipi makanan memang boleh dilakukan namun hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan.
Hukum mencicipi makanan juga disebutkan oleh Syaikh Al Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi'ala Tuhfah Al-Thullab.
"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan.
Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat.
Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu.
Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan.
Mengecap masakan tidaklah makruh, ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi,".
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053752068/apakah-mencicipi-masakan-saat-ramadan-bisa-batalkan-puasa-begini-kata-ulama?page=all