SONORABANGKA.ID - Ketika mengemudi malam hari merupakan titik rawan untuk mata, apalagi kalau ditambah dengan isyarat lampu kendaraan yang digunakan tak semestinya, tingkat kerawanan akan berlipat.
Mirisnya, walau sudah banyak sosialisasi yang digelontor oleh para penegak hukum bahkan media untuk mengedukasi tentang lampu mobil, masih banyak pengguna jalan yang salah kaprah soal aturan lampu.
Berikut ini rangkuman beberapa salah kaprah soal lampu yang kerap dilakukan oleh pengguna jalan:
1. Lampu utama
Kalau melihat aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 pasal 30 dan 31, secara umum dikatakan bahwa lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda.
Secara aturan mungkin semua pengendara sudah menerapkannya. Tapi yang kadang tidak disadari adalah penggunaan lampu yang menyilaukan.
“Banyak pengendara yang menggunakan lampu dengan cahaya yang begitu tinggi dan sama sekali tidak mencerminkan etika dan empati,” ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Lampu standar pabrikan sudah diukur cukup menerangi jalan sesuai PP No.44 tersebut, yakni menerangi bidang depan jarak 40 meter pada cuaca cerah. Lalu titik terluar sorot lampu atas tak melebihi ketinggian 1.250 mm.
Saat menggantinya, dengan kebanyakan orang suka, yakni Hight Intensity Discharger (HID), mereka tidak sadar sudah melebihi ambang batas. Boleh mengganti asal sesuai standar pabrikan, yakni dengan kekuatan menyala 4.300 K (Kelvin) atau batas toleransi yang mencapai 5.000 K.