Lampu depan Mazda2 yang didesain seperti mata cheetah, dengan empat LED di sekeliling lampu utama. (Kompas.com/Wisnubrata)
Lampu depan Mazda2 yang didesain seperti mata cheetah, dengan empat LED di sekeliling lampu utama. (Kompas.com/Wisnubrata) ( kompas.com)

Beberapa Salah Kaprah Soal Lampu Yang Kerap Dilakukan Oleh Pengguna Jalan

3 September 2020 18:03 WIB

2. Lampu kabut (fog lamp)

Fog lamp pada kendaraan (Setyo Adi/Otomania)

Mobil keluaran pabrikan saat ini rata-rata sudah dilengkapi oleh fog lamp (lampu kabut) sebagai fitur standar.

Dari namanya saja sudah jelas, bahwa lampu tersebut sebaiknya hanya dinyalakan saat cuaca berkabut, atau hujan deras yang membuat lampu utama kurang memadai.

Jusri, mengatakan, di Indonesia kebanyakan pemilik kendaraan malah kebanyakan menganggap sebagai alat aksesori tampilan mobil dan ini merupakan kesalahan yang sudah mendarah daging, karena tidak sesuai dengan fungsinya.

“Fog lamp atau lampu kabut dipakai saat menghadapi situasi seperti hujan atau kabut, bukan digunakan setiap saat seperti menggunakan lampu utama. Sebab, bias cahaya yang dihasilkan dari lampu fog lamp memiliki intensitas yang tinggi sehingga bisa mengganggu visibilitas pengendara lain di sekitarnya,” kata Jusri.

3. Lampu Rem

Ilustrasi high mount stop lamp ()

Desainer mobil sudah merancang lampu rem sebisa mungkin agar bisa dilihat oleh pengendara yang berada dibelakangnya, bahkan beberapa mobil saat ini sudah dilengkapi dengan lampu rem atas (high mount stop lamp).

Walaupun demikian, masih banyak orang yang menggantinya dengan yang aneh-aneh, seperti menggantinya dengan LED berkedip pada saat pedal rem dinjak.

Cukup membingungkan, karena saat berkedip, lampu bukan menjadi lebih terang seperti kondisi standar. Konon, lampu jenis ini justru membahayakan.

4. Lampu Dim

Ilustrasi lampu kedipan atau dim. (MotorMobile.net)

Gunanyanya jelas, memberi penerangan bantuan untuk melihat objek yang jauh, lebih tinggi, atau bisa sebagai kode untuk meminta jalan. Tapi faktanya, masih banyak pengguna jalan yang dengan sengaja menyalakan lampu dim secara terus-menerus.

5. Lampu Hazard

Ilustrasi Lampu Hazard yang menyala saat kondisi hujan (Grid.id)

Lampu Hazard memang memiliki fungsi utama sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.

Hal tersebut tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan; “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Tapi sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang salah kaprah menggunakan lampu ini saat hujan besar atau saat berada di persimpangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salah Kaprah Tentang Lampu yang Kerap Dilakukan Pengemudi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/02/194100115/salah-kaprah-tentang-lampu-yang-kerap-dilakukan-pengemudi?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm