SONORABANGKA.ID - Tim Naga Polres Pangkalpinang berhasil membekuk Suprayogi alias Yogi (34), pelaku perampokan terhadap seorang mahasiswa yang telah menjadi buron selama enam bulan.
Petualangan Yogi, warga yang beralamat di Desa Kace, Kabupaten Bangka berakahir setelah berhasil ditangkap disebuah rumah di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gabek Dua, Kecamatan Gabek, pada Senin (21/12/2020) pukul 15.00 Wib.
Penangkapan pelaku perampokan yang dikenal licin dari kejaran petugas kepolisian ini, bermula ketika aparat mendapat informasi dari warga setempat.
Tim Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Rudi Kiai pun terjun kelapangan dan mencurigai satu rumah diduga tempat pelaku bersembunyi.
"Setelah dilakukan pengintaian, dan informasi yang benar-benar akurat dan barang bukti yang kami dapat, anggota langsung melakukan penangkapan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Selasa (22/12/2020).
Saat melakukan penangkapan, Tim Naga terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian kanan pelaku, karena pelaku ingin melarikan diri saat menunjukan barang bukti di hutan kawasan Tua Tunu, Gerungang.
Sebagai informasi, Yogi merupakan seorang residivis yang sempat dipenjara selama lima tahun terkait kasus narkoba.
Ia kini harus kembali mendekam di penjara karena melakukan perampokan terhadap Jenni Erwinda Sari, pada 17 Juni 2020 silam di Jalan Kulan Kampak Tua Tunu, sekitar pukul 18.00 WIB
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak segan mengancam bahkan melukai korban, apabila tidak menyerahkan harta benda berharga milik korban.
"Pada saat peristiwa perampokan, korban yang hendak memasukan motor ke dalam garasi tiba-tiba di datangi pria tidak dikenal sambil menodongkan pisau panjang kepada korban," jelas Adi.