SONORABANGKA.ID - Tim Naga Polres Pangkalpunang berhasil membekuk Landi (27) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Pangkalpinang.
Petualangan Landi, warga Gerunggang, Pangkalpinang harus berakhir usai diringkus Tim Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai, di pinggir Jalan Gang Samudra Kampung Melintang, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang pada Senin (22/2/2021) sore.
Ketika ditangkap, pelaku sempat mengelak dan tak mengakui perbuatannya atau aksi pencurian tersebut.
Namun, setelah diinterogasi secara mendalam, pelaku pun akhirnya mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian tersebut.
Baca Juga: Walikota Pangkalpinang Minta Stigma Negatif Tentang Covid-19 Dihilangkan
Sebanyak delapan unit motor, berhasil dicurinya. Motor tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 3 Juta sampai Rp 8 Juta per unit, ke seorang penadah.
Mendapatkan informasi dari Landi itu, Tim Naga Polres Pangkalpinang langsung bergegas, menuju ke rumah penadah di Desa Labu Kecamatan Puding Besar Bangka.
Tak menunggu lama, setelah berkoordinasi dengan Polsek Puding Besar, Fuad (27) berhasil diamankan di kediamannya, saat sedang tidur pulas, di Desa Labu, Senin (22/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor dan penadah barang hasil curian.
"Komplotan curanmor ini sudah tertata rapi, pelaku serta penadah yang menyebar motor curian ini, pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat motor terparkir, awal terbongkarnya kasus ini kami menerima laporan curanmor di Jalan Eka Rini," Kata Kasat Reskrim AKP Adi Putra, di Polres Pangkalpinang, Selasa (23/2/2021).