Find Us On Social Media :
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita )

Aduan Pungutan Sumbangan di Sekolah Masih Diterima Ombudsman Babel

Riska Tri Handayani Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:27 WIB

SonoraBangka.id - Hingga kini, Ombudsman Bangka Belitung (Babel) mengaku pihaknya masih kerap menerima laporan terkait sumbangan pungutan di sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy mengatakan dari sisi jumlah memang belum begitu signifikan karena para orangtua masih cenderung takut untuk melaporkan hal tersebut. 

"Dari sisi jumlah memang belum begitu signifikan, karena banyak orangtuabyang masih takut melaporkan, pada prinsipnya, kami berharap para orangtua dan masyarakat tidak perlu merasa khawatir untuk berpartisipasi melaporkan hal tersebut," sebut Yozar kepada Bangkapos.com, Rabu (17/10/2023).

Diakuinya, sumbangan seikhlasnya yang tidak menentukan jumlah dan waktu secara aturan itu diperbolehkan, tapi harus jelas dan transparan dalam pengelolaannya. 

"Berdasarkan Permendiknas 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, yang dilarang atau tidak diperbolehkan adalah pungutan yang bersifat menentukan jumlah dan waktu," terangnya.

Bahkan dalam pasal 16 Permendiknas 44 Tahun 2012, lanjut Yozar secara tegas menyebutkan bahwa bagi sekolah yang melakukan pungutan wajib mengembalikan sepenuhnya kepada peserta didik atau orangtua atau wali, serta pengenaan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Begitu pula tidak jauh berbeda dengan larangan kepada komite sekolah untuk tidak boleh melakukan pungutan, sebagaimana ketentuan Permendikbud 75 Tahun 2016.

"Artinya hal ini perlu dikawal bersama dan memerlukan peran semua pihak, baik pemerintah, pers, Ombudsman, dan juga seluruh masyarakat  agar pungutan-pungutan di sekolah negeri khususnya pada tingkat SD dan SMP dapat segera kita atasi bersama secara konsisten," tuturnya.

Menurutnya, sekolah negeri tingkat SMA atau SMK, secara aturan boleh dilakukan oleh pihak sekolah, asalkan mengacu pada ketetapan resmi Gubernur untuk mekanisme dan jumlahnya. 

Menurut informasi yang diperoleh, bahwa telah ditetapkan pungutan yang boleh dilakukan oleh SMA atau SMK Negeri lingkup Pemprov Bangka Belitung adalah maksimal sebesar Rp 75.000.