Dilansir dari Kompas, CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan, pembayaran zakat fitrah bisa melalui jalur online.
Masyarakat hanya perlu membuka web badan/lembaga penerima zakat.
“Di sana ada lengkap informasi tentang berbagai zakat, sedekah, program, tata cara pembayaran, dan lainnya,” tambahnya.
Cara pembayarannya pun beragam, masyarakat bisa menggunakan transfer, paypal, bahkan melalui platform pembayaran e-commerce lainnya.
(*)