ilustrasi bayar zakat dengan beras atau uang?
ilustrasi bayar zakat dengan beras atau uang? ( tribun lampung tribunnews.com)

Ramadhan 2020 di Tengah Pandemi, Bagaimana Kita Membayar Zakat Fitrah? Benarkah Tidak Boleh dalam Bentuk Uang?

14 Mei 2020 14:54 WIB

 

SONORABANGKA.ID - Di Ramadhan 2020 ini, selain berpuasa, umat Islam juga diwajibkan untuk membayar zakat.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu di Ramadhan 2020 ini.

Namun di Ramadhan 2020 ini, beberapa dari kita masih bingung tentang apa yang harus dibayarkan untuk zakat.

Hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang masih menuai perdebatan.

Beberapa pendapat memperbolehkan, namun sebagian lain tidak memperkenankan.

Dilansir dari Tribun, Senin (11/5/2020), Imam Abu Hanifah memperbolehkan zakat fitrah dengan memberikan uang yang sebanding.

Maksudnya yakni uang yang diberikan senilai satu sha’ bahan makanan pokok.

“Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha’,” terang Imam Abu Hanifah seperti dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah.

Mengapa diperbolehkan memberikan zakat fitrah dengan uang?

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujah Mazhab Hanafi, hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan fakir miskin dari meminta-minta.

Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

“Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini.” (HR. Daruquthni)

“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan."

"Dengan demikian maka jelaslah teks hadist tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan),” demikian hujah Mazhab Hanafi.

Akan tetapi menurut jumhur ulama, zakat fitrah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.

Hal ini dikarenakan Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.

“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur."

"Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, 'Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.' Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili.

Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang secara mutlak.

Di zaman Rasulullah dulu sudah ada mata uang, namun Rasulullah dan para sahabat tidak memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Namun jika ingin membayar zakat kepada lembaga zakat dalam bentuk uang, maka hal ini diperbolehkan.

Apalagi selama masa pandemi covid-19 sekarang ini.

Kamu bisa loh membayar zakat kepada suatu lembaga melalui jalur online.

Dilansir dari Kompas, CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan, pembayaran zakat fitrah bisa melalui jalur online.

Masyarakat hanya perlu membuka web badan/lembaga penerima zakat.

“Di sana ada lengkap informasi tentang berbagai zakat, sedekah, program, tata cara pembayaran, dan lainnya,” tambahnya.

Cara pembayarannya pun beragam, masyarakat bisa menggunakan transfer, paypal, bahkan melalui platform pembayaran e-commerce lainnya.

(*)

SumberGrid.ID
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm