Bangka.Sonora.id - Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kota Pangkalpinang, Ratmida Dawam mengatakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kota Pangkalpinang akan di cairkan secepatnya senin (18/05) atau selasa ( 19/05).
Akan tetapi ASN yang mendapatkan THR yakni pejabat eselon III dan IV termasuk juga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
"Kita upayakan awal pekan THR sudah cair, Senin atau Selasa, karena PP sudah keluar dan kami sudah mengajukan untuk Perwakonya," kata Ratmida Dawam, Kamis (14/5/2020).
Untuk Tunjangan Hari Raya bagi Honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang juga akan menerima sebesar Rp 1,2 juta per orang.
"Sebenarnya semakin cepat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan usulan untuk pembayaran THR ASN dan Honorer, Akan semakin cepat pencairannya," Ujar Radmida.
"Sesuai Peraturan dari Pemerintah Pusat PP nomor 24 tahun 2020, mengenai aturan pemberian THR bahwa Kepala Daerah, Pejabat eselon II dan Anggota DPRD yang tidak menerima," Sambungnya.
Penulis : Zulhaidir
Editor : Edwin