SONORABANGKA.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa tersebut telah diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah menimbang bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam. Namun sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional. Di samping itu, masyarakat juga banyak bertanya tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.
“Karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 untuk dijadikan pedoman,” demikian bunyi petikan Fatwa No. 28 Tahun 2020, seperti dilansir dari situs MUI.or.id, Kamis, (14/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.