Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia ( kompas.tv)

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Sholat Idul Fitri Di Tengah Pandemi

15 Mei 2020 09:21 WIB

Sementara itu, bagi kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid/mushalla.

Fatwa MUI juga menyatakan bahwa bagi kawasan terkendali atau kawasan yang bebas
COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada
keluar masuk orang), maka Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid/mushalla.

MUI juga menekankan pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di
rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm