Juru Bicara Tim Gugus Penanganan Covid - 19 Babel Andi Budi Prayitno
Juru Bicara Tim Gugus Penanganan Covid - 19 Babel Andi Budi Prayitno ( Ist)

Pasca Lebaran Tim Gugus Babel Keluarkan 200 Surat Izin Perjalanan dan Sehari Hanya Satu Penerbangan

28 Mei 2020 21:11 WIB

Bangka.Sonora.id - Suasana pasca Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Kamis ( 28/05 ) di Bandara Depati Amir Pangkalpinang tampak sepi, Karena tidak ada Penumpang pesawat yang yang bepergian ke luar daerah.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebelum lebaran hingga saat ini memberlakukan Sehari satu penerbangan dan Penumpang di haruskan memiliki ijin Rekomendasi perjalanan dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Bangka Belitung.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid - 19 Babel Andi Budi Prayitno mengatakan Untuk para penumpang pesawat melalui Bandara Depati Amir Bangka jika akan berpergian harus mempunyai surat izin dengan melampirkan KTP identitas diri.

"Surat ijin dari lurah dan camat atau Intansi terkait dan yang terpenting adalah Surat Kesehatan dari Rumah Sakit terkait hasil rapid test menyatakan non reaktif covid -19 atau hasil test swab yang menyatakan negatif covid 19," Katanya.

Andi Budi prayitno juga menyampaikan hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Perjalanan Orang maka para Penumpang yang memakai Transportasi umum yaitu mobil Pesawat dan Kapal laut harus mengurus ijin rekomendasi perjalanan.

"Hingga hari ini, Pasca Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid - 19 Babel telah mengeluarkan sebanyak 200 Surat Ijin Rekomendasi Perjalanan bagi Penumpang Pesawat Terbang," Ujarnya.( Zulhaidir / Edwin )

SumberSonora Bangka
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm