SONORABANGKA.ID - BNN Provinsi Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika jenis sabu-sabu di halaman Kantor BNNP Babel, Jumat (5/6/2020).
Sebanyak 995 Gram Sabu sebagai barang bukti dihancurkan dengan menggunakan empat blender lalu dibuang ke dalam septic tank.
Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Nanang Hadiyanto, menyampaikan rasa syukur atas terungkapnya jaringan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
"Pada hari ini penangkapan kita kurang lebih hampir 1 Kg, pengiriman dari Batam ke sini. Alhamdulilah dari penegak hukum lainnya juga membantu, sehingga mereka bisa tertangkap," ujar Brigjen (Pol) Nanang Hadiyanto saat diwawancarai Sonora Bangka.
Keempat tersangka yang diamankan yaitu berinisial DSK, R, SH dan DS.
Mereka diketahui membawa sabu dari Batam dengan menggunakan kapal kayu Pompong.
Para tersangka tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari BNNP, Bea Cukai, Ditnarkoba Polda Bangka Belitung dan Polairud, pada Jumat (12/03/2020) silam.
Keempat tersangka terbagi dua, DSK, R, dan SH bertindak sebagai kurir, sedangkan untuk tersangka DS merupakan pengendali dalam kasus tersebut.