Aan menyampaikan bahwa tujuan pembuatan panduan ini untuk membantu pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 dalam mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 di Indonesia, khususnya di laut.
"Guna memberikan pelindungan terhadap para pelaut, khususnya aparat penegak hukum di kapal yang bertugas," kata Aan.
Bakamla telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini terutama pada kementerian dan lembaga yang memiliki satuan kapal patroli untuk mempersiapkan protokol khusus bagi aparat penegak hukum di laut.
Panduan ini mengacu pada referensi internasional, International Maritime Organizatiok (IMO) dan International Health Regulation (IHR). Panduan ini juga memuat 8 protokol khusus untuk aparat penegak hukum yang melakukan patroli laut.
Kedelapan protokol tersebut yaitu:
1. Protokol Kapal di Pelabuhan
2. Protokol Kapak Saat Lego Jangkar/Berlayar
3. Protokol Kapal Sebelum Tugss Patroli
4. Protokol Kapal Setelah Tugas Patroli
5. Protokol Boarding Party (Tim Pemeriksa)
6. Protokol Membawa Kapal Sasaran/Tangkapan
7. Protokol Evakuasi Pasien
8. Protokol Membawa Orang (Tawanan) di Atas Kapal
Menurutnya, buku panduan ini akan terus disempurnakan dan diperbaharui berdasarkan perkembangan situasi dan kasus di lapangan.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Bakamla untuk mendukung penanganan COVID-19 di tanah air.
Panduan ini telah dapat diunduh pada laman covid19.go.id maupun laman milik Bakamla di lama bakamla.go.id.