Plt Kepala Dindikbud Pangkalpinang, Eddy Supriadi
Plt Kepala Dindikbud Pangkalpinang, Eddy Supriadi ( Bangkapos.com)

Solusi dari Dindikbud Pangkalpinang Terkait Membludaknya Kunjungan Situs PPDB Online

24 Juni 2020 09:31 WIB

SONORABANGKA.ID - Terkait lambatnya akses situs PPDB Online akibat membludaknya kunjungan pada situs tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang pun memberikan solusinya.

Solusi yang dikemukakan yaitu berupa alternatif pembagian jadwal agar orang tua dapat mengakses situs pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru) SD dan SMP.

Hal ini dilakukan karena ramainya kunjungan situs yang mencapai 40 ribu kunjungan dalam satu hari.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pangkalpinang, Eddy Supriadi mengatakan, pihaknya akan membagi jadwal pendaftaran agar situs tersebut dapat diakses lancar oleh masyarakat.

Untuk pendaftaran SMP secara daring atau online bisa diakses pada tanggal 23 dan 24 Juni. Sedangkan pendaftaran SD pada tanggal 25 dan 26 Juni 2020.

Selain itu, Eddy juga menyebut, untuk memaksimalkan layanan pun pendaftaran di sekolah diperbolehkan selama masa pendaftaran pada 22-26 Juni tersebut.

"Melihat antusiasme ini kami lakukan opsi tersebut. Ini mengingat keterbatasan sistem dan pemahaman pendaftar yang beragam," kata Eddy, Selasa (23/6/2020).

Dia menuturkan, bagi orang tua calon siswa yang kesulitan mendaftar secara online maka pihak sekolah dapat menerima pendaftaran siswa baru secara langsung dengan mendapatkan tanda terima dari sekolah dan sekolah menginput data tersebut tanggal 27-30 Juni bersamaan dengan verifikasi.

Pengajuan berkas pendaftaran secara langsung (offline) dapat diterima oleh sekolah terakhir tanggak 27 Juni , dengan catatan pihak sekolah dan pendaftar tetap memperhatikan protokol pencegahan covid-19.

"Atas kondisi ramainya situs dan sulit diakses kemarin, kami mohon dapat dipahami dan maaf atas ketidaknyamanan ini," pungkasnya.

Eddy berharap masyarakat mendaftar sesuai waktu yang disarankan oleh dinas untuk mengurangi ramainya kunjungan pendaftar. Pendaftaran dengan mengakses situs ppdb.pangkalpinangkota.go.id.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm