Wakil Gubernur Abdul Fattah dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dasminto,Rabu ( 24/06/20).
Wakil Gubernur Abdul Fattah dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dasminto,Rabu ( 24/06/20). ( Diskominfo babel)

Pemprov Babel Undang Direktur Perencanaan Ruang Laut Sosialisasikan Proses Perizinan Lokasi dan Pengelolaan Perairan

24 Juni 2020 16:35 WIB

SonoraBangka.id -- Dorong peluang investasi di Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Prov. Kepulauan Babel mengundang Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk menyampaikan sosialisasi virtual mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Pengelolaan Perairan di WP3K , Rabu (24/6).

Wagub Abdul Fatah mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendorong aktivitas pemanfaatan perairan untuk meningkatkan peluang investasi serta pendapatan ekonomi daerah Babel.

"Melalui kegiatan ini, kita bisa memperoleh suatu gambaran yang jelas sebagai acuan kita dalam melaksanakan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) tahun 2020-2040," ungkapnya.

Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto dalam paparannya mengatakan bahwa permen KP tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan perizinan lokasi perairan dan pengelolaan perairan.

"Kepastian ruang sangat penting untuk diatur agar ada petunjuk bagi stakeholder, pemerintah, pengusaha, ataupun perorangan supaya tidak ada masalah di kemudian hari. Hal ini diharapkan dapat mendorong peluang investasi, seperti Pulau Belitung memiliki peluang yang besar di sektor pariwisata terlebih wilayah tersebut masuk dalam prioritas pemerintah pusat," ujarnya.

Direktur Suharyanto menjelaskan izin lokasi perairan menjadi dasar untuk pemberian izin pengelolaan perairan/izin usaha sektor lain yang menggunakan perairan pesisir secara menetap dan izin pelaksanaan reklamasi.

"Implementasi RZWP3K harus melalui tahapan pengawasan mengenai kesesuaian zona dengan peruntukannya (dilarang/diperbolehkan) serta kepastian pemegang izin lokasi di laut telah menjalankan kewajibannya terhadap sumber daya di laut," pungkasnya.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Abdul Fatah dengan didampingi oleh Kadis DKP Dasminto, Kepala Biro Hukum Maskupal, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kepulauan Babel, dan diikuti oleh 38 peserta dari perwakilan dinas kelautan dan perikanan kab/kota, Bappeda Prov. Kepulauan Babel dan DPMPTSP Prov Babel. 

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm