HASIL LELANG - Kejari Bangka Tengah memberikan uang hasil lelang ke Pemkab Bangka Tengah yakni senilai Rp1,3 Miliar atas perkara tindak pidana minerba, Senin (10/3/2025).
HASIL LELANG - Kejari Bangka Tengah memberikan uang hasil lelang ke Pemkab Bangka Tengah yakni senilai Rp1,3 Miliar atas perkara tindak pidana minerba, Senin (10/3/2025). ( Bangkapos.com/Sepri Sumartono )

Guna Pemulihan Lingkungan, Kejari Serahkanlah Rp1,3 Miliar Hasil Lelang ke Pemkab Bangka Tengah

11 Maret 2025 08:29 WIB

SonoraBangka.id - Telah diserahkan uang hasil lelang perkara minerba atas nama Aiwe alias Kodok dan Suharli alias Lew dan kawanannya sebesar Rp1,3 miliar oleh Kejaksaan ke Pemkab Bangka Tengah.

Uang hasil lelangan tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini kepada Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Senin (10/3/2025).

Di saat yang bersamaan juga telah ditandatangani naskah perjanjian belanja hibah daerah berupa barang milik Pemkab Bangka Tengah kepada Kejari Bangka Tengah tahun 2025.

 

Lalu, ditandatangani juga nota kesepakatan sinergitas penyelenggaraan layanan administrasi publik secara terpadu di Mall Pelayanan Publik dengan 6 layanan unggulan.

Enam layanan unggulan yang dimaksud di antaranya FORJIDES, LaAbis, Judes, Si Cekatan, Tempeh Mas dan Kesemsem.

Algafry Rahman berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Koba, Kejari dan Polres Bangka Tengah yang telah membangun sinergitas.

Pemkab Bangka Tengah akan melaksanakan tahapan berikutnya terkait dana hasil lelangan yang telah didapat sesuai dengan juknis pemanfaatannya.

"Kami akan melaksanakan tahap berikutnya, yaitu apa yang menjadi juknis daripada pemanfaatan anggaran ini. semua akan kita laksanakan sesuai dengan aturan," katanya, Senin (10/3/2025).

 

Sejak terjun ke dunia politik tahun 2009, Algafry Rahman mengaku bersemangat karena baru kali pertama menyaksikan dan menerima dana hasil lelang.

Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan uang senilai Rp1,3 Miliar yang diserahkan ke Pemkab Bangka Tengah diperuntukkan pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat tindakan pidana tersebut.

"Lelang ini dimulai sejak tanggal 14 hingga 20 Februari dengan barang rampasan yang dilelang berupa pasir timah dan ada 2 perkara," katanya.

Masih ada tiga perkara lagi yang akan diproses lelang oleh Kejari Bangka Tengah, namun prosesnya akan cukup panjang karena ada aturan yang harus diikuti.

"Kami berharap, dana ini bisa dimanfaatkan Pemkab Bangka Tengah untuk pemulihan kelestarian lingkungan," katanya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kejari Serahkanlah Rp1,3 Miliar Hasil Lelang ke Pemkab Bangka Tengah untuk Pemulihan Lingkungan, https://bangka.tribunnews.com/2025/03/10/kejari-serahkanlah-rp13-miliar-hasil-lelang-ke-pemkab-bangka-tengah-untuk-pemulihan-lingkungan.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm