SonoraBangka.id -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Pangkalpinang membatasi pelayanan administrasi kependudukan sebanyak 50 orang setiap harinya.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang, Suparyono menyampaikan, sesuai dengan intruksi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selama pandemi covid - 19 ini, agar membatasi pelayanan kepada masyarakat.
"Biasanya pelayanan administrasi kependudukan setiap harinya melayani 100 orang, maka di kurangi separuhnya menjadi sebanyak 50 orang setiap harinya," kata Suparyono kepada Sonora Bangka di kantornya, (24/6/20).
Suparyono juga mengatakan untuk pelayanan perekaman KTP Elektronik, selama pandemi covid -19, akan di lakukan perekaman hanya kepada masyarakat yang benar - benar sangat membutuhkan.
"Yang jelas Perekamannya tetap mematuhi protokol kesehatan covid -19, Pegawai memakai masker dan mengunakan sarung tangan,dan mohon masyarakat dapat mengerti,"ungkapnya.