Ilustrasi Juru Parkir (Jukir) resmi Kota Pangkalpinang yang mengenakan rompi pink sebagai tanda juru parkir resmi, di jalanan Kota Pangkalpinang, Jumat (14/3/2025)
Ilustrasi Juru Parkir (Jukir) resmi Kota Pangkalpinang yang mengenakan rompi pink sebagai tanda juru parkir resmi, di jalanan Kota Pangkalpinang, Jumat (14/3/2025) ( Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah )

Juru Parkir Liar Marak selama Ramadhan, Dishub Pangkalpinang Imbau Tolak yang Tak Pakai Rompi Pink

15 Maret 2025 08:11 WIB

SonoraBangka.id - Selama Ramadhan ini, keberadaan juru parkir liar kembali marak di Kota Pangkalpinang.

Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan tidak ada penambahan titik parkir resmi meskipun aktivitas masyarakat meningkat, terutama akibat menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) dadakan di berbagai lokasi.

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A Riduan menegaskan titik parkir resmi tetap seperti biasa. Juru parkir yang diakui Dishub adalah mereka yang mengenakan rompi pink sebagai tanda resmi.

 

"Hingga saat ini tidak ada penambahan titik parkir. Juru parkir resmi Pangkalpinang hanya mereka yang menggunakan rompi pink," tegas Welly kepada Bangkapos.com, Jumat (14/3/2025).

Welly menyebutkan saat ini terdapat 372 juru parkir resmi yang terdaftar di Dishub Pangkalpinang.

Menurutnya, Ramadhan kerap menjadi momen bagi PKL dadakan untuk berjualan di trotoar dan badan jalan, yang kemudian diikuti oleh munculnya juru parkir liar yang memanfaatkan situasi tersebut.

"Setiap Ramadhan, banyak PKL dadakan yang berjualan di trotoar dan badan jalan, sehingga memunculkan juru parkir ilegal," katanya.

Dishub Pangkalpinang telah menemukan sejumlah lokasi parkir ilegal dan memberikan peringatan kepada juru parkir liar yang masih beroperasi. 

 

Beberapa titik yang telah diperingatkan di antaranya berada di kawasan ruko dekat Simpang Kampak, Kinikawa Kampak, Kinikawa Girimaya, Seblak Bukit Merapin, serta beberapa lokasi lainnya.

"Kami sudah memberikan peringatan lisan kepada mereka dan mengimbau agar mendaftar sebagai juru parkir resmi," jelasnya.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm