Imbauan TMC Polda Metro Jaya yang melarang berkendara sambil merokok. Perilaku ini sebenarnya dilarang karena dapat membahayakan pengendara lainnya.(TMC Polda Metro Jaya)
Imbauan TMC Polda Metro Jaya yang melarang berkendara sambil merokok. Perilaku ini sebenarnya dilarang karena dapat membahayakan pengendara lainnya.(TMC Polda Metro Jaya) ( kompas.com)

Merokok Saat Berkendara, Dijerat Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp 750.000

30 Juni 2020 19:30 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah sudah merespons Bahaya merokok saat mengendarai kendaraan bermotor, dengan menerbitkan aturan mengenai larangan merokok selama berkendara.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Di peraturan tersebut ditegaskan bahwa bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok. Larangan ini sebagaimana dijelaskan pada pasal 6 huruf c yang menyebutkan "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Selain bisa mencelakai diri sendiri, merokok Saat berkendara motor juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Di Permenhub tersebut memang lebih spesifik mengatur larangan merokok bagi pengendara kendaraan roda dua saja.

Tetapi, dalam aturan lain yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Dikatakan Marcell Kurniawan, selaku Training Director The Real Driving Center ( RDC), bahwa merokok sambil berkendara bisa bisa berbahaya. Hal ini karena pengendara yang merokok akan terdistraksi atau memusatkan perhatian pada rokok.

“Secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan menghisap rokoknya, walaupun hanya satu detik,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Marcell menyampaikan, Meski hanya satu detik, seorang pengendara bisa saja kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarainya.

“Kalau kecepatannya tinggi seperti di 100 km/jam maka si pengemudi sudah tidak melihat jalan sejauh +- 28m. Kalau kecepatannya 50 km/jam maka si pengemudi akan tidak bisa melihat jalan sejauh +- 14 meter,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara, Kena Denda Rp 750.000", https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/29/140100715/aturan-larangan-merokok-saat-berkendara-kena-denda-rp-750.000.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm