SONORABANGKA.ID - Polisi berhasil mengungkap kedok pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Riausilip, Bangka.
Para pelaku berhasil dibekuk ketika dalam perjalanan menggunakan Mobil Isuzu Panther Nopol 2240 LX di Jl Raya Sungailiat-Belinyu, tepatnya di sekitar Desa Pugul Riausilip Bangka.
Hingga Selasa (30/6/2020) kemarin, para pelaku masih mendekam di Ruang Tahanan Polres Bangka
Tersangka pertama yang ditangkap bernama Arsad (43).
Ia memiliki dua alamat masing-masing di Lingkungan Paripekir Sungailiat Bangka dan Dusun Simpang Lumut Desa Riau Kecamatan Riausilip Bangka.
Sementara tersangka kedua bernama Fransisko Andi Saputra (34) Warga Desa Riau Kecamatan Riausilip Bangka.
Mereka berdua ditangkap saat mengendari mobil tersebut.
Pada waktu dilakukan penangkapan, Tim Satnarkoba Polres Bangka menemukan plastik bening berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat 0,46 gram di dalam mobil yang digunakan pelaku.
Narkotika dalam plastik bening dibungkus menggunakan tisu agak agak tebal.
"Ini yang kedua kalinya saya ditangkap," kata Arsad ketika diwawancara Bangka Pos di hadapan Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan di Mapolres Bangka, Selasa (30/6/2020).
"Saya dapat barang dari teman yang tidak dikenal. Biasanya saya beli barang lima ratus hingga enam ratus ribu perpaket. Uangnya saya kirim melalui transfer rekening kawan itu. Setelah transfer uang, nanti saya ambil barang (sabu) yang dilempar (oleh bandar narkoba) di jalan atau di suatu tempat, sesuai petunjuk pembicaraan dalam telepon," ungkap Tersangka Arsad, saat memberikan keterangan berdanpingan dengan rekannya Tersangka Fransisko Andi Saputra.