Sebelumnya diberitakan, V (41), pria ber-KTP Medan, ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa pembakaran mobil Toyota Alphard milik penyanyi Via Vallen di Sidoarjo.
Penetapan status tersangka setelah cukup bukti dari hasil olah TKP, pemeriksaan terhadap beberapa saksi, rekaman kamera CCTV, dan keterangan V.
"Sehingga, penanganan perkara ini sudah kita naikkan ke penyidikan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Polisi Temukan Jenglot dan Bambu Kuning di Tas Pembakar Mobil Via Vallen
V dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Pembakaran. Namun, polisi masih berupaya mendalami kasus ini.
Tentang motif pembakaran, sejauh ini mengarah ke sakit hati.
Bukan sakit hati ke Via Vallen, melainkan ke seseorang yang sempat menemui V ketika dia berusaha menemui Via di rumahnya.
Kepada polisi, V mengaku tersinggung karena disebut kotor dan lusuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tinggal di Cikarang, Bagaimana Pembakar Mobil Tahu Rumah Via Vallen di Sidoarjo?", https://regional.kompas.com/read/2020/07/02/11340281/tinggal-di-cikarang-bagaimana-pembakar-mobil-tahu-rumah-via-vallen-di?page=2.