Atas tindakan ini, AD dinilai melanggar Pasal 102 ayat 1 jo Pasal 22 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
AD terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK, Supartono mengatakan bahwa sebagai aparat desa, AD seharusnya membantu petugas, bukan malah sebaliknya, yaitu menghalangi penegakan hukum.
"Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan tindakan pidana," ucap Supartono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menghalangi Penyitaan 3 Ekskavator, Kepala Desa Jadi Tersangka", https://regional.kompas.com/read/2020/07/06/11421681/menghalangi-penyitaan-3-ekskavator-kepala-desa-jadi-tersangka.