Pemeriksaan kepala desa terkait kasus menghalangi penyitaan alat berat di Bangka.
Pemeriksaan kepala desa terkait kasus menghalangi penyitaan alat berat di Bangka. ( Kompas.com/ Istimewa)

Menghalangi Penyitaan Alat Berat, Seorang Kades di Bangka Jadi Tersangka

9 Juli 2020 08:48 WIB

Atas tindakan ini, AD dinilai melanggar Pasal 102 ayat 1 jo Pasal 22 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

AD terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK, Supartono mengatakan bahwa sebagai aparat desa, AD seharusnya membantu petugas, bukan malah sebaliknya, yaitu menghalangi penegakan hukum.

"Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan tindakan pidana," ucap Supartono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menghalangi Penyitaan 3 Ekskavator, Kepala Desa Jadi Tersangka", https://regional.kompas.com/read/2020/07/06/11421681/menghalangi-penyitaan-3-ekskavator-kepala-desa-jadi-tersangka.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm