Pemeriksaan kepala desa terkait kasus menghalangi penyitaan alat berat di Bangka.
Pemeriksaan kepala desa terkait kasus menghalangi penyitaan alat berat di Bangka. ( Kompas.com/ Istimewa)

Menghalangi Penyitaan Alat Berat, Seorang Kades di Bangka Jadi Tersangka

9 Juli 2020 08:48 WIB

SonoraBangka.ID - Karena menghalangi proses penyitaan alat berat (excavator) dalam kasus perambahan hutan lindung, seorang kepala desa di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, ditetapkan sebagai tersangka .

Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AD (51) menjadi tersangka di Kecamatan Riausilip, bersamaan dengan dilakukannya operasi penindakan dan penyidikan tambang ilegal.

Kepala Seksi 3 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Harianto menyebutkan, penetapan AD sebagai tersangka bermula dari pelaksanaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil meringkus HS, pelaku penambangan ilegal dalam kawasan hutan produksi mapur.

"Saat petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 alat berat ekskavator, oknum kepala desa dengan puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa barang bukti," ungkap Harianto dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Dia menuturkan, dalam proses penyitaan itu, ada pihak yang mengintimidasi sopir truk trailer yang akan mengangkut barang bukti.

"Mereka mengancaman jika tetap masuk ke lokasi, trailer akan dibakar sehingga sopir ketakutan mengangkut barang bukti," tuturnya.

Lebih lanjut, Harianto menambahkan, AD serta puluhan orang lainnya mendesak petugas untuk tidak mengamankan maupun membawa keluar 3 alat berat dari areal pertambangan.

Selain itu, mereka juga membuat surat pernyataan menolak penyitaan barang bukti. Surat tersebut ditandatangani kepala desa dan 57 orang lainnya.

Atas tindakan ini, AD dinilai melanggar Pasal 102 ayat 1 jo Pasal 22 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

AD terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK, Supartono mengatakan bahwa sebagai aparat desa, AD seharusnya membantu petugas, bukan malah sebaliknya, yaitu menghalangi penegakan hukum.

"Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan tindakan pidana," ucap Supartono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menghalangi Penyitaan 3 Ekskavator, Kepala Desa Jadi Tersangka", https://regional.kompas.com/read/2020/07/06/11421681/menghalangi-penyitaan-3-ekskavator-kepala-desa-jadi-tersangka.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm