Tim Opsnal (Buser) Polres Bangka menangkap Adi alias Hadi (37), tersangka pencabulan anak usia bawah umur di sebuah desa di Kecamatan Bakam.
Tim Opsnal (Buser) Polres Bangka menangkap Adi alias Hadi (37), tersangka pencabulan anak usia bawah umur di sebuah desa di Kecamatan Bakam. ( Bangkapos.com/ Istimewa)

Polres Bangka Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

14 Juli 2020 08:32 WIB

SonoraBangka.ID - Trauma yang mendalam dialami seorang anak perempuan berusia 6 tahun setelah mengalami perlakuan tak senonoh oleh pria dewasa berinisial AD (37).

Dilansir dari Bangkapos.com, kasus tak bermoral ini terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

"Pada saat itu korban sedang memancing bersama dua temannya di pemandian. Korban dicabuli oleh pelaku," kata Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan diwakili Kabag Ops AKP Teguh Setiawan, Senin (13/7/2020).

 

Korban mengalami trauma akibat peristiwa tak pantas tersebut.

Selanjutnya, orang tua korban yang tak terima dengan tindakan pelaku pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka guna pengusutan lebih lanjut.

"Pada Kamis 9 Juli 2020, sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya," ungkap Teguh.

Penyelidikan Tim Opsnal Polres Bangka membuahkan hasil pukul 16.45 WiB. Tak berselang lama, pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

"Tim opsnal bersama dengan Kanit Res Polsek Bakam langsung melakukan penangkapan pelaku atas di kediamannya. Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan pada anak di bawah umur," tuturnya.

Setelah diintrogasi, Tim Opsnal Polres Bangka mengamankan AD ke Polres Bangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Teguh seraya memastikan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polres Bangka Ringkus Pelaku Pencabulan Bocah Enam Tahun, Terancam 5 Tahun Penjara

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm