Menurut keterangan Wawan kepada polisi, sapi tersebut dititipkan oleh seseorang yang bernama inisial TM.
Setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap TM di Desa Paet Kecamatan Muntok Bangka Barat.
"Hasil interogasi menurut keterangan TM, mereka melakukan pencurian sapi tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020, pukul 20.00 WiB di kandang sapi milik korban, Ronal. Pencurian tersebut dilakukan TM bersama pelaku lainnya, yaitu SG dan YT serta dibantu TK yang bekerja di kandang sapi milik Ron," tutur Iptu AF Pulungan.
Sapi kemudian diangkut oleh para pelaku menggunakan satu unit mobil Carry Pickup warna putih yang dibawa oleh YT.
Identitas tersangka yang berhasil diamankan masing-masing TM (39), Warga Desa Terak Simpang Katis Bangka Selatan dan TK (48), pekerja di kandang sapi milik Ronal," ungkap Iptu AF Pulungan.
Sementara itu dua pelaku lainnya masih diburu polisi dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian ini dengan inisial masing-masing SG (30) dan YT (35).
"Dua pelaku DPO, masih kita cari. Sedangkan dua pelaku yang sudah berhasil diamankan kita jerat Pasal 363 KUHP.Pelaku TM ditangkap Hari Kamis (16/7/2020) di rumahnya jam 16.00 WIB dan TK hari yang sama jam 20.00 WIB di kebun sawit tempat kandang sapi Korban Dusun Muntabak Desa Penyamun," tegas Iptu AF Pulungan.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Sapi Limosin Rp 40 Juta Hasil Curian Dibawa Kabur ke Bangka Barat, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO