Tim Polsek Pemali menelusuri jejak sapi yang hilang di kandang peternakan milik korban, Ronal (37) di Desa Penyamun Kecamatan Pemali Bangka.
Tim Polsek Pemali menelusuri jejak sapi yang hilang di kandang peternakan milik korban, Ronal (37) di Desa Penyamun Kecamatan Pemali Bangka. ( Ist/ Polsek Pemali)

Libatkan Orang Dalam, Sapi Limosin Seharga 40 Juta Dibawa Kabur Ke Bangka Barat

18 Juli 2020 08:11 WIB

SonoraBangka.ID - Seekor Sapi Limosin seharga 40 juta raib dicuri orang dari kandangnya di sebuah peternakan Desa Penyamun, Kecamatan Pemali Bangka.

Pencurian Sapi Limosin ini dilaporkan oleh Ronal (37), Warga Kudai Sungailiat Bangka ke Polsek Pemali, usai mengetahui hewan ternaknya itu lenyap dari kandangnya.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan diwakili Kapolsek Pemali, Iptu AF Pulungan dikonfirmasi Bangka Pos, Jumat (17/7/2020) malam mengaku sudah menerima laporan korban.

 

"Kejadian pada Hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Desa Penyamun Kecamatan Pemali Bangka," ungkap Pulungan.

 

Korban, selaku pemilik peternakan, Ronal (37) mengetahui sapinya hilang usai menerima laporan dari pekerjanya, Erfan (28).

Setelah itu, Ronal (37) langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Tim Polsek Pemali kemudian mendatangi lokasi peternakan guna menelusuri jejak sapi dan pencurinya.

"Sapi pelapor jenis Limosin saat itu dalam posisi terikat di kandang. Diketahui hilangnya sapi keesokan hari, Kamis (16/7/2020) sekitar Pukul 06.00 WIB. Akibat kejadian tersebut korban pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta," ungkap Pulungan seraya memastikan dia dan anggota langsung melakukan penyelidikan guna ungkap kasus pencurian tersebut.

Setelah melakukan penelusuran, terungkap bahwa pencurian Sapi Limosin di Desa Penyamun Kecamatan Pemali Bangka tersebut, melibatkan 'orang dalam'.

Setidaknya ada empat tersangka pelaku yang dipastikan terlibat, dua di antaranya berhasil ditangkap oleh Tim Polsek Pemali, hanya dalam hitungan jam, setelah adanya laporan pihak korban.

Berikut penjelasan Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan diwakili Kapolsek Pemali Iptu AF Pulungan kepada Bangka Pos, Jumat (17/7/2020) malam.

 

"Kronologi ungkap kasus bermula pada Hari Kamis,16 juli 2020 pukul 07.00 WIB telah datang dua orang laki-laki melaporkan kejadian kehilangan sapi ke Polsek Pemali. Mereka masing-maisng bernama Erfan dan dan TK (inisial), keduanya anak buah pemilik sapi tersebut," kata Pulungan saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Setelah melakukan interogasi dua pekerja dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Tim Polsek Pemali melakukan penyebaran informasi di Wilayah Belinyu Bangka dan Kelapa Bangka Barat.

"Hingga akhirnya didapat informasi dari Polsek Kelapa bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Tim Gabungan Polsek Kelapa dan Polsek Pemali melakukan penyelidikan di Desa Paet Kecamatan Muntok Bangka Barat dan menemukan satu ekor sapi jenis Limosin di rumah saudara Wawan," papar Iptu AF Pulungan.

Menurut keterangan Wawan kepada polisi, sapi tersebut dititipkan oleh seseorang yang bernama inisial TM.

Setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap TM di Desa Paet Kecamatan Muntok Bangka Barat.

"Hasil interogasi menurut keterangan TM, mereka melakukan pencurian sapi tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020, pukul 20.00 WiB di kandang sapi milik korban, Ronal. Pencurian tersebut dilakukan TM bersama pelaku lainnya, yaitu SG dan YT serta dibantu TK yang bekerja di kandang sapi milik Ron,"  tutur Iptu AF Pulungan.

Sapi kemudian diangkut oleh para pelaku menggunakan satu unit mobil Carry Pickup warna putih yang dibawa oleh YT.

Identitas tersangka yang berhasil diamankan masing-masing TM (39), Warga Desa Terak Simpang Katis Bangka Selatan dan TK (48), pekerja di kandang sapi milik Ronal," ungkap Iptu AF Pulungan.

Sementara itu dua pelaku lainnya masih diburu polisi dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian ini dengan inisial masing-masing SG (30) dan YT (35).

"Dua pelaku DPO, masih kita cari. Sedangkan dua pelaku yang sudah berhasil diamankan kita jerat Pasal 363 KUHP.Pelaku TM ditangkap Hari Kamis (16/7/2020) di rumahnya jam 16.00 WIB dan TK hari yang sama jam 20.00 WIB di kebun sawit tempat kandang sapi Korban Dusun Muntabak Desa Penyamun," tegas Iptu AF Pulungan.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Sapi Limosin Rp 40 Juta Hasil Curian Dibawa Kabur ke Bangka Barat, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm