Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Nasional,dr. Reisa Broto Asmoro
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Nasional,dr. Reisa Broto Asmoro ( Gugus Tugas Nasional)

Perlu Dipahami, Ini Protokol Penanganan Jenazah di Masa Pandemi

18 Juli 2020 10:40 WIB

SonoraBangka.ID - Beberapa insiden penanganan jenazah sempat heboh di tengah masyarkat. Untuk menyikapi kejadian ini, pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya.
 
Pasalnya, Kementerian Kesehatan pun telah mengatur protokol penanganan jenazah sebagai pedoman upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pelaksanaan protokol ini sangat penting dijalankan oleh masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti tertular Covid-19 saat melakukan penanganan jenazah. 

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro memaparkan bahwa protokol penanganan ini bertujuan untuk memastikan jenazah aman dan tidak menularkan virus apabila ada cairan atau aerosol dari saluran pernafasan dan paru atau percikan yang keluar dari jenazah.

Namun, ia menegaskan bahwa martabat, budaya, agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi.  

“Misalnya, bagi jenazah beragama Islam, tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyolatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020,” ungkap dr. Reisa saat konferensi pers melalui ruang digital pada Jumat (17/7). 

Berikut ini pesan yang disampaikan dr. Reisa terkait penanganan jenazah di masa pandemi Covid-19. Ia mengatakan, yang pertama, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit, maupun penyebaran penyakit antar pelayat. 

Kedua, jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah dilakukan tindakan desinfeksi, dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali. 

Ketiga, untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan sekali lagi, agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran antar pelayat. 

Keempat, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. 

Kelima, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya. 

Keenam, sedangkan pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal, yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman dapat melalui darat menggunakan mobil jenazah. 

“Kemudian, jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani prosedur desinfeksi dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya,” tambah dr. Reisa.

Sumbercovid19.go.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm